Pengertian GAP (Good Agricultural Practices)
Menurut Wikipedia ( http://www. Wikipedia ): The term 'Good Agricultural Practices'(GAP) can refer to any collection of specific methods, which when applied to agriculture, produces results that are in harmony with
the values of the proponents of those practices. There are numerous
competing definitions of what methods constitute "Good Agricultural
Practices", so whether a practice can be considered "good" will depend
on the standards you are applying. Secara bebas definisi GAP dapat diartikan
sebagai suatu kumpulan dari cara-cara khusus ( spesifik ) yang apabila
diterapkan dalam pertanian akan menghasilkan produk yang selaras dengan
nilai-nilai yang diharapkan dari praktek-praktek tersebut. Terdapat
sejumlah cara yang menyatakan apakah sesuatu praktek tersebut “baik”,
tergantung dari standar yang dipakai.
Menurut Kementerian Pertanian ( 2012 ), Good Agricultural Practices
(GAP), mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, penjagaan
kesehatan dan peningkatan kesejahteraan pekerja, pencegahan penularan
Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan prinsip traceability
(dapat ditelusuri asal-usulnya dari pasar sampai kebun). Di bidang
pertanian praktek GAP lebih diarahkan pada budidaya tanaman hortikultura
baik tanaman buah-buahan, sayuran maupun tanaman biofarmaka. Kita
ketahui ketiga komoditas inilah yang menjadi andalan Indonesia untuk
ekspor yang menghasilkan devisa bagi negara.
Melalui penerapan GAP terdapat empat hal yang akan dicapai yaitu keamanan pangan, kesejahteraan pekerja ( petani ), kelestarian lingkungan, dan hasil pertanian yang diketahui asal usulnya.
Melalui penerapan GAP terdapat empat hal yang akan dicapai yaitu keamanan pangan, kesejahteraan pekerja ( petani ), kelestarian lingkungan, dan hasil pertanian yang diketahui asal usulnya.
Praktek
Pertanian yang Baik tersebut menerapkan urutan langkah-langkah baku
dalam budidaya tanaman sejak dari pengolahan tanah, pemilihan benih,
penanaman, pemeliharaan, pemupukan, pengairan, pengendalian OPT, panen,
dan penanganan pasca panen. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan
dengan mengacu pada teknologi yang direkomendasikan dengan memperhatikan
ketentuan wajib dan ketentuan-ketentuan yang sangat direkomendasikan.
Menurut SK Mentan No. 48 Tahun 2010 terdapat 14 ketentuan wajib dalam
GAP yaitu :
1. Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Kemiringan lahan <30% untuk komoditas sayur dan buah semusim.
3. Media tanam tidak mengandung cemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).
4. Tindakan konservasi dilakukan pada lahan miring.
5. Kotoran manusia tidak digunakan sebagai pupuk.
6. Pupuk disimpan terpisah dari produk pertanian.
7. Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan mengaplikasikan pestisida.
8. Pestisida yang digunakan tidak kadaluwarsa.
9. Pestisida disimpan terpisah dari produk pertanian.
10. Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
11. Wadah hasil panen yang akan digunakan dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi.
12. Pencucian hasil panen menggunakan air bersih.
13. Kemasan diberi label yang menjelaskan identitas produk.
14. Tempat/areal pengemasan terpisah dari tempat penyimpanan pupuk dan pestisida.
Selain ke 14 ketentuan tersebut masih terdapat ketentuan lain berupa 54 ketentuan sangat direkomendasikan ( highly recommended ) dan 32 ketentuan direkomendasikan ( recommended
). Ketentuan-ketentuan tersebut ditujukan untuk mengendalikan
mutu produk yang akan dihasilkan yang meliputi aman untuk dikonsumsi,
bermutu baik, ramah terhadap lingkungan dan berdaya saing. Tentang
produk pertanian yang dihasilkan terdapat tiga kriteria produk pertanian
seseuai dengan kualitasnya yaitu Prima 1, Prima 2 dan Prima 3. Lembaga
yang kompeten terhadap penjaminan mutu produk akan memberi label/logo
Prima 1 untuk hasil pertanian yang berkualitas ekspor yang memiliki
predikat: aman dikonsumsi, mutu baik dan cara produksi yang ramah
lingkungan. Logo Prima 2, diberikan kepada
produk pertanian yang aman dikonsumsi dan mutu baik. Prima 3 untuk
produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi.
Tujuan GAP
Adapun secara umum tujuan dari penerapan GAP dalam kegiatan budidaya tanaman adalah untuk:
1. Meningkatkan produksi dan produktivitas,
2. Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi,
3. Meningkatkan efisiensi produksi,
4. Meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya alam,
5. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan,
6. Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung
7. jawab terhadap produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan,
8. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan produk oleh pasar (pasar ekspor dan domestik).
Sebagai tujuan
akhir adalah memberikan jaminan keamanan pangan terhadap konsumen serta
meningkatkan kesejahteraan petani pelaku usaha.
SOP ( Standard Operating Procedure )
Di dalam pelaksanaan GAP, instrumen lain yang ikutserta berperan adalah SOP ( Standard Operating Procedure
) yaitu suatu pedoman pelaksanaan kegiatan yang disusun secara rinci
dan berurutan sesuai tahapan di lapangan. SOP disusun sebagai pedoman
dalam melakukan usaha budidaya secara baik dan benar.Prinsip SOP adalah
mengacu pada target yang akan dicapai, dilaksanakan secara spesifik lokasi, berisi keterangan yang jelas,
dapat dilakukan secara operasional, bersifat dinamis sesuai kemajuan
teknologi, teknis mudah dipahami, praktis untuk dikerjakan, memiliki
informasi yang rinci ( detil ) serta berisi spesifik komoditi, spesifik
lokasi dan spesifik pasar. Bahwa SOP harus spesifik komoditasmaka
pembuatan SOP budidaya suatu komoditas harus dijelaskan
secara rinci dan menyeluruh : aspek agroklimat, keragaman varietas,
kebutuhan unsur hara, dan serangan OPT. Spesifik lokasi mengandung
artibahwa lokasi pembuatan SOP budidaya mempunyai
kondisi
agroklimat, dan cara teknik yang spesifik dalam mengelola usaha suatu
komoditas. Spesifik pasar berartibahwa setiap pembuatan SOP ditujukan
untuk suatu sasaran pasar tersendiri yang dijelaskan dengan tingkat
standar mutu tertentu sesuai permintaan pasar (keseragaman
jenis/varietas, ukuran, tingkat kemasakan, dll).Produk yang dihasilkan
memenuhi persyaratan konsumen antara lain:
1) Ramah lingkungan, diproduksi dengan cara yang tidak menurunkan kualitas lingkungan seperti:
• Erosi
• Pencemaran tanah & air
• Penurunan kualitas lingkungan lain
2) Traceability yaitu:
• bahwa cara memproduksi harus dapat dirunut, transparan, tidak ada yang disembunyikan
• telah memiliki catatan kebun
3) Tanggung jawab sosial yang meliputi:
• Kesejahteraan pekerja
• Kesehatan pekerja
SOP yang disusun bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan teknologi yaitu dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan
teknologi, perubahan dapat dilakukan per-kegiatan, setiap terjadi
perubahan ada pencantuman revisi.
Praktek GAP dan SOP
Penerapan GAP dan SOP dalam budidaya tanaman, khususnya tanaman
hortikultura dimulai dari penyiapan lahan tanam. Untuk ini makalokasi kebun/lahan usaha yang dipilih harus sesuai dengan:
1. RUTR/RDTRD ( Rencana Usaha dan Tata Ruang/ Rencana Usaha Daerah dan Tata Ruang Daerah ) dan peta pewilayahan komoditas (SA)
2. Lahan bebas dari cemaran limbah bahan beracun (W)
3. Kemiringan lahan < 30% untuk komoditas sayur dan buah semusim (W)
4. Kemiringan lahan 30% untuk komoditas buah tahunan/pohon (SA)
Pada riwayat lokasi lahan usaha terdapat catatan riwayat penggunaan lahan (A) yaitu
dalam suatu kurun waktu tertentu terdapat catatan tanaman apa saja yang
diusahakan dan hasil yang dicapai serta permasalahan yang dihadapi.
Catatan riwayat penggunaan lahan ini akan bermanfaat ketika tanaman yang
sama akan diusahakan. Sejarah budidaya tanaman tersebut akan menjadi
informasi yang bermanfaat agar tidak terjadi kegagalan usaha.
Pada pemetaan lahan terdapat rotasi tanaman pada tanaman semusim (A) dan tersedia peta penggunaan lahan (A). Rotasi
tanaman ditujukan untuk memutus rantai atau siklus hidup OPT ( Organisme
Pengganggu Tanaman ). Namun demikian antisipasi terhadap munculnya
serangga hama baru harus dilakukan dengan mengadakan pemamtauan atau
monitoring terus menerus, seperti pada prinsip PHT ( Pengendalian Hama
Terpadu ) yaitu pengamatan reguler.
Pertimbangan kesuburan lahan memperhatikan tingkat kesuburan lahan yang cukup baik (A) dan kesuburan lahan harus dipertahankan secara terus menerus (SA).
Kesuburan tanah dapat dipertahankan dengan memberikan pemupukan organik
berupa pemberian pupuk kandang, kompos dan pupuk hijau secara rutin,
misalnya enam bulan sekali. Pemberian bahan organik ke dalam tanah akan
memperbaiki atau memelihara struktur tanah (SA), dan menghidarkan erosi (SA). Untuk media tanam yang digunakan harusdiketahui sumbernya (A) selain itu media tanam tidak mengandung cemaran bahan berbahaya & beracun (W).
Konservasi lahan dilakukan pada lahan miring (W). Konservasi yang berarti pengawetan lahan harus dilakukan agar usaha tani yang dilaksanakan dapat lestari ( berkelanjutan).
Pemanfaatan benih bersertifikat pada praktek GAP, dilakukan dengan
membeli atau menggunakan benih tanaman yang telah memperoleh sertifikat
dari BPSB ( Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih ) yang ada di tiap
provinsi. Sertifikasi benih ditujukan untuk mendapatkan benih yang
bermutu baik, bebas hama dan penyakit serta diketahui asal usulnya
secara genetik. Para petani umumnya telah menggunakan benih
bersertifikat khususnya untuk tanaman pangan, sedangkan pada tanaman
sayuran/buah-buahan petani belum menggunakan benih bersertifikat secara
luas. Pemakaian benih bersertifikat adalah wajib (W) dalam susunan ketentuan kendali mutu.
Dalam langkah kegiatan selanjutnya yang berupa penanaman, pemeliharaan
tanaman, penyiangan, pemupukan, pengairan bahkan sampai panen dan
pengelolaan pasca panen berlaku ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan, sangat direkomendasikan dan direkomendasikan.
Gambar: Hasil produk pertanian yang memenuhi SNI harus diusahakan
Kendala penerapan GAP dan SOP
1.Belum dipahaminya konsep dan pengertian GAP dan SOP dengan benar oleh petani
2. Logo Prima, sebagai jaminan kualitas produk/hasil pertanian belum diterapkan secara konsisten
3. Kurangnya kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang GAP dan SOP kepada petani hortikultura
4.
Hasil-hasil pertanian yang diproduksi petani masih berorientasi kepada
pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan pasar lokal belum berorientasi
ekspor.
5.
Penerapan GAP dan SOP kurang dikawal dengan baik sehingga kurang
direspon oleh para petani dan pengusaha yang bergerak di bidang
agribisnis.
Kesimpulan
1. GAP
adalah pedoman yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap pelaku
usaha pertanian dalam rangka menjamin mutu produk pertanian yang
dihasilkan agar memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar