Petani Makmur?... Kenapa Tidak.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Fauzi Umar ttg Negeri Gajah Putih (Thailand), "Thailand saat ini merupakan negara pengekspor terbesar produk
pertanian dunia. Umumnya, petani Thailand makmur dan rata-rata memiliki
mobil double cabin.
Keberhasilan Pemerintah Thailand di sektor pertanian ini adalah
akibat keberpihakan Raja Bhumibol Abuljadey memproteksi para petani.
Negara sangat menyadari aspek strategis produk pertanian yang menjadi
hajat hidup sebagian besar penduduk bumi. Itu sebab, negara mengelola
sektor ini secara sangat serius, bahkan didukung riset dan rekayasa
teknologi dengan melibatkan para ahli dan pakar dunia.
Melalui hasil riset dan rekayasa teknologi ini Pemerintah Thailand
telah mengambil kebijakan untuk mengembangkan satu produk pada satu
wilayah (one village one commodity) dengan memperhatikan aspek
keterkaitan dengan sektor lain (back word and forward linkage), skala
ekonomi dan hubungannya dengan outlet (pelabuhan). Akibatnya, tumbuh
cluster-cluster (kelompok-kelompok) bisnis, sehingga masing-masing
wilayah memiliki kekhasan sesuai dengan potensi wilayahnya.
Thailand Selatan umumnya menjadi cluster penghasil kelapa sawit,
beras, dan karet rakyat. Cluster buah-buahan dipusatkan di Provinsi
Nalochitara, sayur-sayur dikembangkan di Sapurburi, dan seterusnya.
Pengembangan cluster ini didukung pula dengan industri prossesing dan
sarana lainnya, seperti pelabuhan untuk mendukung ekspor.
Pemerintah Thailand juga memproteksi produk pertanian dengan
memberikan insentif dan subsidi kepada petani. Kebijakan ini telah
mendorong masyarakat memanfaatkan lahan kosong dan tak produktif untuk
ditanami dengan tanaman yang berprospek ekspor." (Fauzi Umar , Pegawai BPKS Sabang - Aceh, dari perjalananya ke Thailand Selatan.)
Indonesia sendiri sebenarnya telah melakukan terobosan sebagaimana yang termaktub dalam Permentan No. 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian, yang dalam lampirannya secara terang menjelaskan tentang arah strategi hingga Implementasinya.
Di Era otonomi daerah sekarang ini peran pimpinan daerah khususnya Kabupaten/Kota menjadi sangat penting dalam menyambut dan "membumikan" program2 tersebut. Kita tentu mengharapkan program pengembangan kawasan pertanian ini walaupun "masih seumur jagung" suatu saat akan menunjukan hasilnya tentu dengan didukung oleh kebijakan2 dari pusat maupun daerah, sehingga pada akhirnya tidak hanya menjadi sebuah rencana yang akan berganti dengan bergantinya pemimpin dan kepemimpinan, Kemakmuran para petani tentu akan menjadi taruhannya.
Petani Makmur?. Kenapa Tidak.
Berikut kami kutipkan Bab 5.3 lampiran Permentan no. 50 Tahun 2012 :
5.3. Penetapan Komoditas
Komoditas unggulan yang akan dikembangkan dalam bentuk kawasan
pertanian tersebut adalah 40 (empat puluh) komoditas unggulan nasional yang telah
ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2010 – 2014.
Komoditas unggulan nasional dimaksud mencakup 7 (tujuh) komoditas tanaman
pangan, 11 (sebelas) komoditas hortikultura, 15 (lima belas) komoditas perkebunan
dan 7 (tujuh) komoditas peternakan. Secara rinci ke 40 (empat puluh) komoditas
unggulan nasional tersebut adalah sebagaimana Tabel 5.
Komoditas unggulan yang akan dikembangkan dalam bentuk kawasan
pertanian tersebut adalah 40 (empat puluh) komoditas unggulan nasional yang telah
ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2010 – 2014.
Komoditas unggulan nasional dimaksud mencakup 7 (tujuh) komoditas tanaman
pangan, 11 (sebelas) komoditas hortikultura, 15 (lima belas) komoditas perkebunan
dan 7 (tujuh) komoditas peternakan. Secara rinci ke 40 (empat puluh) komoditas
unggulan nasional tersebut adalah sebagaimana Tabel 5.
Proses dan metode penetapan komoditas unggulan yang akan dikembangkan
dalam bentuk kawasan pertanian adalah sebagai berikut :
1) Ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai komoditas unggulan nasional yang
akan dikembangkan untuk masing-masing kabupaten/kota di tiap provinsi.
2) Komoditas tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati sebagai
komoditas unggulan untuk kabupaten/kota dalam forum Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Pertanian Nasional.
Namun demikian, dalam rangka mempromosikan komoditas unggulan daerah
menjadi komoditas unggulan nasional ke depan, serta mendorong peningkatan
produksi, mutu, kontinuitas pasokan sepanjang tahun terutama dalam menekan
impor produk pertanian, maka dimungkinkan untuk mengembangkan komoditas lain
di luar komoditas unggulan nasional. Dalam rangka swasembada dan swasembada
berkelanjutan, peningkatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya
saing dan ekspor, maka diperkenankan mengembangkan 40 komoditas
sebagaimana pada Tabel 5, namun yang menjadi prioritas adalah pengembangan
komoditas padi, jagung, kedelai, tebu, sapi, cabe, dan bawang merah sebagaimana
Lampiran 4.
dalam bentuk kawasan pertanian adalah sebagai berikut :
1) Ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai komoditas unggulan nasional yang
akan dikembangkan untuk masing-masing kabupaten/kota di tiap provinsi.
2) Komoditas tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati sebagai
komoditas unggulan untuk kabupaten/kota dalam forum Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Pertanian Nasional.
Namun demikian, dalam rangka mempromosikan komoditas unggulan daerah
menjadi komoditas unggulan nasional ke depan, serta mendorong peningkatan
produksi, mutu, kontinuitas pasokan sepanjang tahun terutama dalam menekan
impor produk pertanian, maka dimungkinkan untuk mengembangkan komoditas lain
di luar komoditas unggulan nasional. Dalam rangka swasembada dan swasembada
berkelanjutan, peningkatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya
saing dan ekspor, maka diperkenankan mengembangkan 40 komoditas
sebagaimana pada Tabel 5, namun yang menjadi prioritas adalah pengembangan
komoditas padi, jagung, kedelai, tebu, sapi, cabe, dan bawang merah sebagaimana
Lampiran 4.