Membangun sebuah Balai Penyuluhan Kecamatan menjadi wadah sebagaimana yg termaktub dalam Undang Undang . no. 16 Tahun 2006 bukan sesuatu yang ringan, hal tersebut tentu memerlukan keterpaduan dan kesinergisan baik dari sisi perencanaan, pembinaan maupun evaluasi bahkan pembiayaan oleh Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait dalam hal ini Badan Pelaksana Penyuluhan ditingkat kabupaten atau di Tapin masih menyatu dalam Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyulan (BKP3). Apalagi di era otonomi daerah dimana pembiayaan atas pelaksanaan BP Kecamatan serta sarana dan prasarana penyuluhan diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing, tentu akan berbeda sekali dg era Bimas yg mana semua masih terpusat dan seragam. Demikian pula dalam hal pembinaan dan evaluasi kegiatan lebih pada tugas Kabupaten lah yg menjadi induknya.
Sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi Balai Penyuluhan di Kabupaten Tapin, pada Kamis tanggal 17 Oktober 2013 lalu telah dilaksanakan rapat rutin bulanan para Kepala Balai Penyuluhan seKabupaten Tapin yang langsung dipimpin oleh Kepala BKP3 Kabupaten Tapin Bpk. Ir. H. Yusriansyah, MP Yang juga dihadiri oleh Sekretaris Ibu Ir. Isna Yuliani, Kabid Penyuluhan Bpk. Hasan Syairazi, S.Hut, M.Si serta para Kabid lingkup BKP3 Kab. Tapin termasuk para KJF. Rapat ini mengambil tempat di Balai Penyuluhan Kecamatan Binuang Kab. Tapin. Pada rapat yg dimoderatori oleh Ka. BP Kec. Binuang Bpk. Aminudin S.Pt ini banyak informasi serta masukan yg disampaikan langsung oleh para Kepala BP yg diharapkan hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan dlm mengevaluasi kegiatan tahun 2013 dan menyusun rencana tahun 2014 khususnya terhadap pembinaan BP yang berjumlah 12 buah pada 12 kecamatan.
Amanah membangun Balai Penyuluhan yg dinamis dan maju memang tentu tidaklah mudah, namun dengan kesolidan antara pihak Kabupaten dg seluruh Balai Penyuluhan di Kecamatan serta para penyuluh selaku ujung tombak dalam segala hal serta konsistensi untuk melaksanakan amanah UU. No. 16 th. 2006 maka hal tersebut akan lebih mudah dan terarah. Harapan kita akan perhatian pemerintah daerah terhadap sektor penyuluhan semakin membaik krn hal ini menjadi penting dalam menuju Swasembada berbagai komoditas yg telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dan yang lebih utama lagi adalah pencapaian Kesejahteraan Petani di Indonesia.
Berikut Petikan pasal 15. UU. No.16 Th. 2006 :
Pasal 15
(1) Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3) Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar