Membaca kembali sasaran dan rencana yang sudah dijalani merupakan hal yang penting dalam proses evaluasi serta penyusunan rencana tahun berikutnya, berikut kami kutipkan arah kebijakan yg pernah dicanangkan oleh BPPSDMP Kementerian Pertanian RI pada tahun 2013
Arah kebijakan Kementerian Pertanian tahun 2010 – 2014 difokuskan dalam mencapai empat sasaran strategis pembangunan pertanian, yaitu:
1) pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan;
2) peningkatan diversifikasi pangan;
3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor; serta
4) peningkatan kesejahteraan petani.
Selanjutnya, dalam rangka percepatan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia, Pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama pembangunan ekonomi nasional, yaitu:
1) mengembangkan koridor ekonomi Indonesia;
2) memperkuat konektivitas nasional; serta
3) mempercepat kemampuan iptek nasional. Khusus untuk pengembangan koridor ekonomi Indonesia,
Pemerintah telah menetapkan enam Pembangunan Koridor Ekonomi (PKE) yang memiliki fungsi strategis untuk menghasilkan dampak ekonomi nasional khususnya industry unggulan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari 5,3% menjadi 7% per tahun. Enam KPE tersebut adalah koridor:
(a) Sumatera sebagai Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional;
(b) Jawa sebagai pendorong Industri dan jasa nasional;
(c) Kalimantan sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional;
(d) Sulawesi dan Maluku Utara sebagaipusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan
perikanan nasional;
(e) Bali dan Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional,
(f) Papua dan Maluku sebagai pusat pengolahan sumberdaya alam yang melimpah dan SDM yang sejahtera.
Kementerian Pertanian menindaklanjuti pengembangan enam koridor ekonomi tersebut, dengan mengarahkan pembangunan pertanian padamasing-masing koridor ekonomi sebagai berikut:
(a) Sumatera sebagai Sentra Produksi Kelapa Sawit dan Karet;
(b) Jawa sebagai Sentra Pengembangan Industri Makanan/Pangan;
(c) Kalimantan sebagai Sentra Produksi Kelapa Sawit dan Karet;
(d) Sulawesi sebagai Pusat Produksi Beras, Singkong, Jagung dan Kakao;
(e) Bali-NTB-NTT sebagai Sentra Produksi Jagung, Kedelai;
(f) Papua sebagai Sentra Produksi Pangan dan Perkebunan.
Mengacu pada arah kebijakan Kementerian Pertanian dan enam koridor utama di atas, maka kebijakan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian diarahkan pada:
1. Pemantapan sistem penyuluhan pertanian untuk meningkatkan kompetensi penyuluh yang bersifat polivalen di tingkat desa dan spesialis di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
2. Penempatan satu penyuluh satu desa untuk mendukung komoditas unggulan.
3. Pemantapan sistem pelatihan pertanian berbasis kompetensi dan mendukung pencapaian target utama pembangunan pertanian.
4. Penguatan kelembagaan pelatihan pertanian pemerintah dan kelembagaan pelatihan petani sebagai pusat pembelajaran yang andal dan mandiri.
5. Pengembangan kualitas pendidikan tinggi kedinasan pertanian yang mampu menghasilkan tenaga fungsional RIHP dan tenaga Karantina Pertanian yang profesional dan kompeten.
6. Meningkatkan kualitas pendidikan menengah pertanian yang mampu menghasilkan tenaga teknis pertanian tingkat menengah dan wirausahawan muda pertanian.
7. Mengembangkan sistem standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian untuk memenuhi kebutuhan SDM pertanian yang profesional dan kompeten.
8. Pemantapan sistem administrasi dan manajemen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
(Sumber : RKT BPPSDMP Tahun 2013)
Jelang akhir tahun 2013 ini walau masih dua bulan lagi bagaimanakan pencapaian arah kebijakan BPPSDMP Kemntan 2013 tersebut, mari kita evaluasi bersama sebagai bahan masukan pada masing-masing posisi kerja yg kita miliki, krn model perencanaan wayah ini menganut asas bottom up atau perencanaan yg dimulai dari bawah ke atas.
Selamat Bekerja.