Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU)
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Salah satu pendekatan pembangunan dilakukan dengan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian
perikanan dan kehutanan yaitu : petani, pekebun, peternak, nelayan,
pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat didalam dan di sekitar
kawasan hutan beserta keluarga intinya. Peningkatan kualitas sumber daya
manusia tersebut diupayakan antara lain melalui penyuluhan .
Pendekatan penyuluhan dengan cara memberikan pelayanan, nasehat dan
pemecahan masalah pelaku utama dan pelaku usaha , dipandang perlu sistem
kerja LAKU ditetapkan kembali dengan modifikasi sesuai kondisi dan
kebijaksanaan yang ada. Beberapa aspek positif sistim kerja LAKU
diantaranya yaitu ; 1 ) penyuluh mempunyai rencana kerja dalam
setahun, 2) penyuluh mengunjungi pelaku utama dan pelaku usaha secara
teratur, terarah dan berkelanjutan, 3) penyuluhan dilaksanakan melalui
pendekatan kelompok, 4) penyuluh cepat mengetahui masalah yang ada
ditingkat pelaku utama dan pelaku usaha dan cepat memecahkannya, 5)
penyuluh secara teratur mendapat tambahan pengetahuan / kecakapan,
sikap dan keterampilan, dan 6) penyelenggaraan penyuluhan mendapatkan
supervisi dan pengawasan yang teratur.
Penerapan sistim kerja LAKU diharapkan dapat meningkatkan motivasi
penyuluh dalam melaksanakan fungsinya sebagai pendamping dan pembimbing
pelaku utama dan pelaku usaha ,serta menggairahkan pelaku utama dan
pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang lebih baik,
sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatannya.
BERIKUT LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 82/Permentan/OT.140/8/2013
TANGGAL : 19 Agustus 2013
PEDOMAN SISTEM KERJA LATIHAN DAN KUNJUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendekatan pembangunan dilakukan dengan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian,
yaitu petani, pekebun, dan peternak, beserta keluarga intinya.
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia tersebut diupayakan
antara lain melalui penyuluhan pertanian.
Salah satu pendekatan dalam penyuluhan pertanian adalah dengan
menggunakan Sistem Kerja “Latihan dan Kunjungan” (LAKU). Sistem
Kerja LAKU yaitu pendekatan penyuluhan yang memadukan antara
pelatihan bagi penyuluh sebagai upaya peningkatan kemampuan
penyuluh dalam melaksanakan tugasnya, yang ditindaklanjuti dengan
kunjungan kepada petani/kelompoktani (poktan) yang dilakukan
secara terjadwal. Sistem kerja ini didukung dengan supervisi teknis
dari penyuluh senior secara terjadwal dan ketersediaan informasi
teknologi sebagai materi kunjungan. Sistem tersebut sangat efektif
dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan petani,
sehingga pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras.
Beberapa aspek positif Sistem Kerja LAKU diantaranya yaitu 1)
penyuluh pertanian memiliki rencana kerja dalam setahun; 2)
penyuluh pertanian mengunjungi petani secara teratur, dan
berkelanjutan; 3) penyuluh pertanian cepat mengetahui masalah yang
ada di petani dan cepat memecahkannya; 4) penyuluh pertanian
secara teratur mendapat tambahan pengetahuan dan
keterampilannya; 5) penyuluhan dilaksanakan melalui pendekatan
kelompok; serta 6) penyelenggaaan penyuluhan pertanian
mendapatkan supervisi dan pengawasan secara teratur.
Penerapan sistem kerja LAKU diharapkan dapat meningkatkan
motivasi penyuluh pertanian dalam melaksanakan fungsinya sebagai
pendamping dan pembimbing petani, serta menjamin kesinambungan
pembinaan penyuluh kepada petani dalam melaksanakan kegiatan
usahatani yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan produksi,
produktivitas dan pendapatannya.
B. Tujuan
Sistem Kerja LAKU bertujuan untuk:
1. meningkatkan kinerja penyuluh pertanian dalam melaksanakan
pendampingan kepada petani;
2. meningkatkan kemampuan petani dalam meningkatkan
pengelolaan produksi, produktivitas dan pendapatannya;
3. meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan melalui
sistem kerja yang terukur dan terjadwal.
C. Prinsip Dasar
Penyuluhan pertanian dengan penggunaan Sistem Kerja LAKU
didasarkan pada prinsip, yaitu:
1. Keakraban, artinya terjalinnya hubungan yang akrab antara
penyuluh pertanian dengan petani/poktan;
2. Keterpaduan, artinya keterpaduan antara pelaksanaan pelatihan
penyuluh dengan kunjungan kepada petani/ poktan;
3. Faktual, artinya materi yang disampaikan merupakan kebutuhan
petani/poktan dalam pengembangan usahataninya;
4. Berkesinambungan, artinya pelaksanaan pelatihan penyuluh dan
kunjungan kepada petani/poktan dilakukan secara terjadwal
sesuai dengan rencana kerja penyuluh dan perencanaan poktan.
D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Latihan adalah suatu kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan
baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator kepada penyuluh
pertanian melalui metode partisipatif untuk meningkatkan
kemampuan mendampingi dan membimbing poktan.
2. Kunjungan adalah kegiatan pendampingan dan bimbingan
penyuluh pertanian kepada poktan.
3. Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU) adalah pendekatan
yang memadukan antara pelatihan bagi penyuluh yang
ditindaklanjuti dengan kunjungan berupa pendampingan kepada
petani/poktan secara terjadwal dan didukung dengan supervisi
teknis dari penyuluh senior serta ketersediaan informasi teknologi
sebagai materi kunjungan.
4. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku
utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong
dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Pelaku Utama (petani) adalah Warga Negara Indonesia
perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan
usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan/atau peternakan.
6. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana
produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian,
serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia.
7. Penyuluh pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia
yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh
PNS, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.
8. Wilayah Kerja adalah daerah binaan penyuluh pertanian yang
terdiri dari satu atau beberapa desa.
9. Kelompoktani yang selanjutnya disebut poktan adalah kumpulan
petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan
sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
10. Gabungan Kelompoktani yang selanjutnya disebut gapoktan adalah
kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung dan
bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi
usaha.
11. Usahatani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari
produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, sarana
produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
12. Rencana Definitif Kelompok (RDK) adalah rencana kerja usahatani
dari kelompoktani untuk satu tahun, yang disusun melalui
musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi
wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian
kerja, serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
13. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana
kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian
untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan
musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan
sarana produksi pertanian kelompoktani kepada gapoktan atau
lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan),
termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA LATIHAN DAN KUNJUNGAN
A. Persiapan Penyelenggaraan Latihan dan Kunjungan
1. Melakukan review Programa Penyuluhan Desa dan Rencana
Definitif Kelompok (RDK) dari masing-masing poktan melalui
Rembug Tani Desa;
2. Melakukan inventarisasi masalah dan kegiatan-kegiatan yang
dibutuhkan oleh poktan dalam pengembangan usahatani;
3. Menyusun dan menyepakati jadwal kunjungan penyuluh yang
diajukan petani/poktan;
4. Menyusun materi dan metode yang dibutuhkan petani/pokta
sebagai materi kunjungan;
5. Menyesuaikan antara Rencana Kegiatan Penyuluh Tahunan (RKT)
dengan jadwal kunjungan penyuluh yang diajukan oleh
petani/poktan;
6. Koordinator penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP3K) melaksanakan pertemuan penyuluh untuk
membahas identifikasi dan inventarisasi permasalahan yang
dihadapi poktan di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP);
7. Melakukan penilaian kesenjangan kemampuan (discrepancy)
penyuluh dalam membantu memecahkan masalah yang dihadapi
petani/poktan dalam pengembangan usahataninya;
8. Menetapkan jadwal dan materi latihan bagi penyuluh;
9. Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(BP3K) mengirimkan jadwal dan materi penyuluhan kepada Badan
Pelaksana Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan tingkat
kabupaten/kota untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan latihan
yang diperlukan oleh penyuluh di BP3K;
10. Menyusun dan menyepakati jadwal pelaksanaan kunjungan
kepada petani/poktan.
B. Pelaksanaan Latihan dan Kunjungan
Dalam Sistem Kerja LAKU, latihan bagi penyuluh pertanian
diselenggarakan secara berkala/rutin, terjadwal sekali dalam dua
minggu dan berkesinambungan. Tempat latihan di BP3K atau di
tempat lain yang disepakati oleh penyuluh pertanian. Proses latihan
(belajar-mengajar) difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang menguasi
materi, maupun narasumber dari instansi/lembaga terkait lainnya,
seperti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), dinas teknis,
perguruan tinggi, praktisi, dan lainnya.
1. Mekanisme Sistem Kerja LAKU
a. Jadwal Pelaksanaan Sistem Kerja LAKU
Setiap penyuluh pertanian di WKPP dapat membina 8-16
poktan dan dijadwalkan mengunjungi setiap kelompok minimal
sekali dalam dua minggu dengan jadwal sebagai berikut:
Minggu I:
1) Penyuluh pertanian di WKPP melakukan kunjungan kepada
empat poktan selama empat hari kerja pada minggu I.
Kunjungan penyuluh dapat dilakukan ke tempat pertemuan
poktan, lapangan dalam rangka pendampingan demonstrasi
maupun ke usahatani anggota poktan untuk memecahkan
masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha.
2) Hari ke-5, penyuluh pertanian melakukan pertemuan di
BP3K untuk mereview hasil kunjungan ke petani/poktan
yang disupervisi oleh Kepala BP3K/supervisor/koordinator
penyuluh tingkat kecamatan.
Minggu II:
1) Penyuluh pertanian di WKPP melanjutkan melakukan
kunjungan kepada minimal empat poktan selama empat
hari pada minggu II;
2) Hari ke-5, penyuluh di BP3K mendapatkan pelatihan dari
narasumber dari instansi/lembaga terkait lainnya, seperti
BPTP, dinas teknis, perguruan tinggi, praktisi, atau pihak
lain yang terkait dengan materi yang dibutuhkan oleh
penyuluh;
3) Pada pelaksanaan pelatihan juga dilakukan supervisi teknis
oleh penyuluh senior dan pejabat dari Badan Pelaksana
Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan tingkat
kabupaten/kota.
b. Setiap kunjungan penyuluh ke poktan agar dapat memperoleh
umpan balik sebagai bahan diskusi pada kegiatan pertemuan
penyuluh di BPK/BP3K.
c. Perumusan jadwal latihan dan kunjungan dilakukan secara
partisipatif pada pertemuan koordinasi di BPK/BP3K yang
dihadiri oleh semua penyuluh dan wakil dari poktan dan
gapoktan.
Jadwal kunjungan penyuluh ke poktan dapat disesuaikan dengen
kesepakatan pada rembug tani. Apabila jumlah poktan yang ada di
WKPP lebih dari 8 poktan, maka penyuluh dapat melakukan
kunjungan lebih dari satu poktan per hari nya.
Apabila ada poktan yang ada di WKPP menjadi pelaksanan
kegiatan program tertentu, maka penyuluh dapat menambahkan
intensitas waktu kunjungan ke poktan tersebut.
Gambar.1. Contoh jadwal Latihan dan Kunjungan
2. Ruang Lingkup Materi dan Metoda
a. Materi
1) Materi Latihan
Latihan penyuluh di BPK/BP3K dilakukan oleh penyuluh
senior, peneliti, praktisi maupun petugas dari
dinas/instansi yang terkait dengan topik yang telah
ditetapkan.
Penyuluh senior di BPK/BP3K dapat ditugaskan menjadi
penanggung jawab program penyuluhan yang
merencanakan pola, materi dan pelaksanaan latihan
penyuluh sesuai dengan programa penyuluhan dan hasil
identifikasi kebutuhan latihan para penyuluh di wilayah
yang bersangkutan.
Materi latihan disesuaikan dengan hasil analisa
kesenjangan kemampuan (discrepancy) penyuluh dalam
membantu memecahkan masalah yang dihadapi poktan dan
gapoktan serta materi lain yang menyangkut pembangunan
pertanian, yaitu:
a) Pengembangan agribisnis berbasis komoditas unggulan
wilayah;
b) Pengembangan dan penguatan poktan dan gapoktan;
c) Program pembangunan pertanian yang sedang dan
akan dikembangkan di desa yang bersangkutan.
Materi pelatihan dilengkapi dengan bahan ajar dan jadwal
pelaksanaan pelatihan.
2) Materi Kunjungan
Kunjungan penyuluh ke poktan harus tercantum dalam
rencana kerja penyuluh, untuk itu dalam setiap kunjungan
penyuluh harus mencatat pelaksanaan kegiatan yang
dilaksanakannya pada buku kerja penyuluh yang telah
dibagikan, yang mencakup:
a) Kegiatan yang dilakukan;
b) Masalah yang dihadapi petani;
c) Tindak lanjut yang dilakukan oleh poktan maupun
penyuluh;
d) Lain-lain.
Ruang lingkup materi yang disampaikan pada kunjungan
penyuluh ke poktan diantaranya:
a) Teknologi tepat guna yang membantu poktan dan
gapoktan dalam memecahkan permasalahan
usahataninya;
b) Pengembangan agribisnis berbasis komoditas unggulan
wilayah;
c) Pengembangan dan penguatan poktan dan gapoktan;
d) Program pembangunan pertanian yang sedang dan akan
dikembangkan di desa yang bersangkutan.
b. Metoda
1) Metoda Latihan
Metode latihan dilakukan dengan pendekatan andragogy,
pemecahan masalah dan dapat dikombinasikan
pengamatan langsung dengan memanfaatkan lahan
percontohan di BP3K sebagai sarana pembelajaran.
2) Metode Kunjungan
Metoda kunjungan kepada poktan dan gapoktan dilakukan
secara terjadwal sesuai kesepakatan bersama antara
penyuluh dengan poktan dan gapoktan melalui metode
anjangsana, pertemuan, diskusi petani untuk memecahkan
permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan
usahatani. Kegiatan kunjungan dapat merupakan bagian
dari pelaksanaan kursus, demonstrasi (cara dan hasil) dan
sekolah lapangan.
3. Supervisi dan Pendampingan Penyuluh
a. Supervisi
Supervisi dilakukan oleh Kepala BP3K bertujuan untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pengawalan
dan pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh di WKPP
sekaligus membantu memecahkan permasalahan yang tidak
bisa dipecahkan di lapangan sebagai pengendalian agar
kunjungan terlaksana sesuai jadwal yang direncanakan serta
berjalan dengan efektif dan efisien.
Materi supervisi diperoleh dari laporan yang tercantum dalam
buku kerja penyuluh, laporan poktan/gapoktan atau informasi
lainnya yang membutuhkan adanya supervisi dari kepala
BPK/BP3K.
Hasil supervisi disusun sebagai bahan perencanaan kegiatan
penyuluhan dalam dua minggu yang akan datang serta sebagai
bahan penyusunan laporan kemajuan kegiatan penyuluhan.
Hasil supervisi yang dilakukan oleh kepala BPK/BP3K secara
terjadwal dilaporkan kepada Bapeluh sebagai bahan
perencanaan fasilitasi yang akan dilakukan oleh penyuluh di
kabupaten mapun sebagai bahan untuk disampaikan kepada
pihak lain yang dapat memberikan dukungan untuk menjadi
narasumber pada pertemuan latihan di BPK/BP3K.
b. Pendampingan
Pendampingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pelaksanaan kunjungan penyuluh yang dilakukan secara
intensif untuk satu kegiatan pioritas yang hasilnya menjadi
indikator pencapaian program pembangunan pertanian, yang
meliputi:
1) Penerapan teknologi tepat guna yang berkaitan dengan
penerapan rekomendasi untuk komoditas program-program
prioritas;
2) Pengembangan (peningkatan kelas kemampuan poktan) dan
penguatan poktan dan gapoktan;
3) Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pendampingan dapat dilakukan ditempat petani melakukan
usahatani seperti di sawah, di kebun atau ditempat
petani/poktan berkumpul/saung.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Organisasi pelaksana pembinaan Sistem Kerja LAKU secara berjenjang
dilakukan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
serta di tingkat desa/kelurahan.
A. Pusat
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
bertanggungjawab dalam kebijakan Sistem Kerja LAKU, dengan tugas
sebagai berikut:
1. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja LAKU,
berkoordinasi dengan unit eselon I terkait sebagai acuan para
penyelenggara dan instansi terkait di provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan desa/kelurahan;
2. Mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja LAKU
kepada para penyelenggara penyuluhan dan instansi terkait di
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Menyusun perencanaan dan melaksanakan pembinaan Sistem
Kerja LAKU;
4. Melakukan kompilasi dan validasi data berdasarkan hasil laporan
dari provinsi tentang perkembangan Sistem Kerja LAKU sebagai
bahan perumusan kebijakan pembinaan lebih lanjut;
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Kerja
LAKU bersama dengan Eselon I terkait lainnya sebagai bahan
informasi dan perumusan perencanaan program tingkat nasional.
B. Provinsi
Sekretariat Bakorluh/kelembagaan yang membidangi penyuluhan
provinsi, bertanggungjawab dalam pembinaan Sistem Kerja LAKU.
Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan dinas terkait tingkat
provinsi termasuk BPTP, dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyusun petunjuk pelaksanaan tingkat provinsi Sistem Kerja
LAKU sebagai acuan bagi para penyelenggara penyuluhan di
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
2. Mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan Sistem Kerja LAKU
kepada para penyelenggara penyuluhan di provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan Sistem Kerja
LAKU;
4. Melakukan kompilasi dan validasi data berdasarkan hasil laporan
dari kabupaten/kota tentang perkembangan Sistem Kerja LAKU
sebagai bahan perumusan kebijakan pembinaan lebih lanjut;
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil Sistem Kerja
LAKU bersama dengan dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi
sebagai bahan informasi dan perumusan perencanaan program di
tingkat provinsi;
6. Melaporkan perkembangan Sistem Kerja LAKU ke Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dengan tembusan
ke dinas/instansi terkait di provinsi sebagai bahan perumusan
kebijakan.
C. Kabupaten/Kota
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan/kelembagaan yang membidangi penyuluhan
bertanggungjawab dalam pembinaan Sistem Kerja LAKU. Dalam
pelaksanaannya berkoordinasi dengan dinas terkait tingkat
kabupaten/kota, dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyusun petunjuk teknis tingkat kabupaten penumbuhan dan
pengembangan Sistem Kerja LAKU sebagai acuan para
penyelenggara penyuluhan di kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan;
2. Mensosialisasikan petunjuk teknis tingkat kabupaten penumbuhan
dan pengembangan Sistem Kerja LAKU kepada para penyelenggara
penyuluhan di kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan
instansi terkait;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan Sistem Kerja
LAKU dalam rangka pemberdayaan petani di setiap kecamatan;
4. Melakukan kompilasi dan validasi data berdasarkan hasil laporan
dari kecamatan tentang perkembangan Sistem Kerja LAKU sebagai
bahan perumusan kebijakan pembinaan lebih lanjut;
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penumbuhan dan
pengembangan Sistem Kerja LAKU sebagai bahan informasi dan
perencanaan kegiatan lebih lanjut;
6. Melaporkan perkembangan Sistem Kerja LAKU ke Badan
Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan/kelembagaan yang membidangi penyuluhan tingkat
provinsi. Hasil laporan digunakan untuk merumuskan kebijakan
operasional pembinaan Sistem Kerja LAKU.
D. Kecamatan
Balai Penyuluhan di Kecamatan bertanggungjawab dalam pelaksanaan
Sistem Kerja LAKU dan berkoordinasi dengan petugas teknis terkait,
dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan petunjuk teknis Sistem Kerja LAKU sebagai
acuan bagi para penyuluh pertanian di lapangan;
2. Menjelaskan petunjuk teknis Sistem Kerja LAKU kepada para
penyuluh pertanian di lapangan;
3. Menyusun jadwal latihan di BPK/BP3K;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan penyuluh ke poktan di
setiap desa/kelurahan;
5. Melakukan kompilasi dan validasi data berdasarkan laporan dari
penyuluh pertanian tentang pelaksanaan kunjungan ke poktan di
desa/kelurahan;
6. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem
Kerja LAKU sebagai bahan informasi dan perencanaan kegiatan
lebih lanjut;
7. Melaporkan perkembangan Sistem Kerja LAKU ke Badan
Pelaksanaan Penyuluhan atau kelembagaan yang membidangi
penyuluhan atau kelembagaan yang membidangi penyuluhan
tingkat kabupaten/kota.
E. Desa/Kelurahan
Penyuluh pertanian di setiap desa bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pelaksanaan kunjungan ke poktan, dengan tugas
sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi potensi dan kemampuan poktan dalam
pengembangan usahatani;
2. Menyusun jadwal kegiatan pendampingan melalui kunjungan ke
poktan;
3. Memfasilitasi pembelajaran pengembangan usahatani oleh poktan;
4. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk
dilaporkan ke BP3K, sebagai bahan informasi dan perencanaan
pembinaan lebih lanjut.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan sistem kerja LAKU
disesuaikan dengan jadwal kegiatan LAKU dan kegiatan penyuluhan
pertanian lainnya yang dianggap perlu di WKPP. Pelaksana, monitoring
dan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian dilaksanakan secara
berjenjang dari pusat sampai kecamatan, sebagai berikut:
A. Pusat
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Pertanian dibantu oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
merupakan pejabat yang berwenang melakukan, monitoring dan
evaluasi terhadap kegiatan penyuluhan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota dan kecamatan. Materi yang di monitor antara lain 1)
Rencana kerja penyuluh pertanian di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan; 2) Rencana kerja
penyelenggara latihan; 3) Materi latihan yang diberikan oleh
penyelenggara; dan 4) Kesesuaian jadwal pelaksanaan serta materi
latihan yang telah direncanakan.
B. Provinsi
Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) atau
kepala dinas yang menangani penyuluhan tingkat provinsi,
merupakan pejabat yang berwenang melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap kegiatan penyuluhan. Materi yang di supervisi
antara lain: 1) Rencana kerja penyuluh pertanian di tingkat
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa; 2) Rencana kerja
penyelenggara latihan; 3) Materi latihan yang diberikan oleh
penyelenggara; dan 4) Kesesuaian jadwal pelaksanaan dan materi
latihan yang telah direncanakan oleh penyelenggara.
C. Kabupaten/Kota
Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan/kelembagaan yang menangani
penyuluhan atau dinas yang menangani penyuluh pertanian di
kabupaten/kota merupakan pejabat yang berwenang melakukan
melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap: 1) Rencana kerja
penyuluh di tingkat kecamatan dan desa; 2) Rencana kerja
penyelenggara latihan di BP3K; 3) Materi pelatihan yang diberikan oleh
penyelenggara; dan 4) kesesuaian jadwal pelaksanaan dan materi
latihan yang telah direncanakan oleh penyelenggara. Sedangkan untuk
mengetahui seluruh kegiatan penyuluh pertanian di lapangan dapat
dilihat dari buku kerja penyuluh pertanian.
D. Kecamatan
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K)
melaksanakan, monitoring dan evaluasi terhadap: 1) Rencana kerja
penyuluh di tingkat desa; 2) Rencana kerja penyelenggara latihan
petani. Sedangkan untuk mengetahui seluruh kegiatan penyuluh
pertanian di lapangan dapat dilihat dari Buku Kerja Penyuluh
Pertanian.
BAB V
PENDANAAN
Pembiayaan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan secara berjenjang
berasal dari APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi dan APBN sesuai
dengan ketentuan peraturan pembiayaan yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pedoman Sistem kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan
Gabungan Kelompoktani.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSWONO
-------------------------------------------------------------------------------
catatan :
Pedoman Pembinaan Kelompoktani danGabungan Kelompoktani terdapat pada :
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 82/Permentan/OT.140/8/2013
TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI