Pesan-Pesan

Selasa, 01 April 2014

AYO MEMBUAT RDKK

LAKUKAN MUSYAWARAH DI TINGKAT KELOMPOKTANI DIFASILITASI PENYULUH SETEMPAT

TETAPKAN KEBUTUHAN PUPUK DAN LAINNYA SESUAI KEPERLUAN REAL PETANI ATAU MENGACU PADA ANJURAN REKOMENDASI PEMUPUKAN  SPESIFIK LOKASI (KATAM)

VALIDKAN HASIL MUSYAWARAH DG SENATIASA  DIKETAHUI DAN DI TANDATANGANI KEPALA DESA, PPL DAN KETUA POKTAN

MANFAATKAN SUBSIDI DENGAN BENAR SESUAI ATURAN

SEMOGA SUKSES





catatan : Beberapa aturan yg menjadi acuan pembuatan RDKK diantaranya Permentan No 82 tahun 2013 tentang penumbuhan kelompok Tani, Permentan No 122 Tahun 2013 tentang kebutuhan dan HET pupuk subsidi untuk sektor pertanian tahun 2014.